Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Total Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.

Riki Chandra
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:10 WIB
Kejati Sumbar Sita Aset Tersangka Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru, Total Kerugian Negara Rp 27 Miliar
Kejati Sumbar menyita aset tersangka korupsi Tol Padang-Sicincin. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita aset tersangka korupsi dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin.

Tiga aset tidak bergerak yang diduga berasal dari hasil korupsi, berhasil disita oleh tim penyidik Kejati Sumbar pada Rabu (11/12/2024), sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 27 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid mengatakan, penyidik akan terus bekerja maksimal untuk memulihkan uang negara yang hilang akibat kasus ini.

"Kami menyita tiga aset yang berada di Kabupaten Padangpariaman, yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujarnya, Sabtu (14/12/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar, aset yang disita terdiri dari tanah dan bangunan, yang terbagi atas milik dua tersangka berinisial B dan Z.

Dari tersangka B, disita sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Nagari Kepalo Hilalang, serta tanah dan bangunan kandang ayam di Nagari Parit Malintang seluas 400 meter persegi.

Sementara itu, tersangka Z memiliki satu unit bangunan lapangan futsal yang juga disita di Nagari Parit Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Proses penyidikan terhadap para tersangka sudah memasuki tahap kedua, dengan jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 12 orang. Mereka terlibat dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru pada 2020. Sementara itu, satu tersangka telah meninggal dunia.

Kejati Sumbar juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp27 miliar.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah yang tidak sah.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini