SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Asmar Yunus, seorang pensiunan polisi yang terjerat kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) milik salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok," ujar Dadi dalam sidang yang juga dihadiri hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah, dikutip Rabu (14/11/2024).
Kasus ini bermula dari dugaan perusakan APK di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, yang dilakukan oleh terdakwa Asmar Yunus.
Baca Juga:Sidang Perusakan APK oleh Mantan Polisi di Sumbar, Eksepsi Terdakwa Ditolak
Terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat (3) juncto pasal 69 huruf g UU No. 1 Tahun 2015 terkait Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menanggapi putusan sela yang menolak eksepsi, kuasa hukum Asmar Yunus, Zulbahri, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan siap membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kita terima putusan hakim dan kita siap lakukan pembuktian," ujarnya.
Sementara itu, JPU memastikan akan melanjutkan sidang sesuai dengan instruksi hakim.
“Besok jam 10 sesuai perintah hakim,” kata JPU, yang siap menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Baca Juga:Debat Perdana Calon Gubernur Sumbar Pilkada 2024 Digelar Malam Ini, KPU Batasi Jumlah Pendukung?
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Aziz-Rahmad Hidayat, yang mengklaim bahwa perusakan baliho dilakukan oleh seseorang yang diduga terkait dengan tim sukses pasangan calon lain.
Kontributor : Rizky Islam