SuaraSumbar.id - Polres Agam telah menerbitkan sebanyak 222 lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024. Angka tersebut terhitung sejak mulainya masa kampanye dari 25 September hingga 11 November 2024.
Kasat Intelkam Polres Agam, AKP Roni mengatakan, STTP ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan kampanye di wilayah hukum Polres Agam. Rinciannya, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda 18 lembar, Benny Warlis-Muhammad Iqbal 81 lembar, Andri Warman-Martias Wanto 102 lembar, dan Irwan Fikri-Asra Faber sebanyak 21 lembar.
"Total 222 STTP telah diterbitkan selama masa kampanye di Agam untuk mendukung kelancaran kegiatan para calon," ujar AKP Roni, Senin (11/11/2024).
AKP Roni menjelaskan bahwa setiap pengajuan STTP dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara No 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik, serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye Pilkada di Indonesia.
Berdasarkan PKPU ini, pemberitahuan kegiatan kampanye harus disampaikan satu hari sebelumnya agar proses penerbitan STTP berjalan lancar.
"Kami memastikan proses pengurusan STTP mudah, penghubung atau LO pasangan calon hanya perlu memberi pemberitahuan satu hari sebelum kegiatan," katanya.
Proses pengurusan ini dilakukan dengan koordinasi antara penghubung paslon dan Sat Intelkam Polres Agam, di mana pihak penghubung melengkapi persyaratan sesuai aturan.
Setiap hari, hampir selalu ada pengajuan STTP oleh tim pasangan calon. Polres Agam mengerahkan antara 10 hingga 100 personel untuk pengamanan setiap kegiatan kampanye, menyesuaikan jumlah massa yang hadir.
Selain itu, Polres Agam juga memberikan dua rekomendasi izin tempat untuk kegiatan kampanye bentuk lain, seperti pentas seni, bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yang kemudian diteruskan ke Dir Intelkam Polda Sumbar untuk penerbitan STTP. (antara)