SuaraSumbar.id - Tim gabungan Satnarkoba dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Payakumbuh menangkap lima tersangka kasus pengedaran narkoba di Payakumbuh, termasuk seorang ibu bersama dua anak perempuannya.
Ketiganya, yang merupakan warga Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, diduga terlibat aktif dalam peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putranya, mengungkapkan identitas para pelaku dengan inisial MW (67), DV (32), EE (39), DK (22), dan VL (20).
Ketiga pelaku pertama merupakan keluarga kandung, dan menurut polisi, mereka adalah residivis dengan kasus serupa di masa lalu.
Baca Juga:Tragis! Penjual Buah Keliling di Payakumbuh Tewas Tertabrak Mobil, Dagangan Berserakan
Penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap DK dan VL yang ditangkap di depan rumah EE. “Mereka mengaku baru saja mengantarkan obat merek Hexmer,” ungkap Aiga.
Berdasarkan pengakuan ini, polisi kemudian menggeledah rumah EE dan menemukan ribuan obat terlarang yang disimpan dalam plastik besar berwarna biru.
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke dua tersangka lainnya, yaitu MW dan DV. Saat menggeledah rumah mereka, polisi kembali menemukan ribuan obat terlarang siap edar.
“Setidaknya sebanyak 5.658 butir obat berbagai merek seperti HEXMER, ALPAZOLAM, TRIHEXYPHRNIDYL, dan lainnya berhasil kita amankan,” kata Aiga.
Aiga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kelima tersangka menggunakan peredaran obat terlarang ini sebagai mata pencaharian. Obat-obatan terlarang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:172 Buku Nikah KUA Payakumbuh Barat Dicuri, Harganya Rp 5 Juta per Buku di Pasar Gelap
"Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Aiga.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Payakumbuh, terutama karena melibatkan keluarga dalam aksi kejahatan narkoba yang meresahkan wilayah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam