SuaraSumbar.id - Sebanyak 172 pasang buku nikah beserta satu unit laptop dilaporkan hilang dari Kantor Urusan Agama (KUA) Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kasus ini sedang diselidiki oleh kepolisian setempat setelah laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu (31/8/2024).
Kepala KUA Payakumbuh Barat, Asrul, menyatakan bahwa selain buku nikah, terdapat juga 45 duplikat buku yang dicuri.
"Ini merupakan buku nikah untuk stok tahun 2024," ujar Asrul, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:KUA Payakumbuh Barat Diacak-acak Maling, 172 Pasang Buku Nikah Raib
Menurutnya, kondisi ruangan dalam KUA ditemukan berantakan dengan laci-laci yang sudah diacak-acak, dan buku nikah yang seharusnya aman di dalam brankas raib.
Asrul menambahkan, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2010, namun tidak sebanyak kali ini.
"Perubahan sistem pendistribusian buku nikah dari per bulan menjadi per tahun membuat stok menumpuk," ungkapnya.
Pencurian buku nikah ini diperkirakan berdampak pada pelayanan KUA, terutama dalam pemberian buku nikah kepada pasangan baru.
"Kami mengantisipasi keterlambatan dalam penyerahan buku nikah karena harus menunggu distribusi ulang dari Kementerian Agama," jelas Asrul.
Baca Juga:Siapa Saja Jagoan Gerindra di Pilkada Sumbar 2024? Ini Daftar Lengkapnya
Menurut Asrul, buku nikah yang dicuri diperkirakan dijual kembali dengan harga tinggi, yaitu Rp 5 juta per pasang, untuk pasangan yang menikah secara tidak resmi.
Namun, buku nikah tersebut dilengkapi dengan barcode dan tidak lagi menggunakan tulisan tangan, sehingga penggunaannya oleh pasangan tidak resmi akan terdeteksi.
"Sudah ada kejadian di mana buku nikah palsu ditolak saat diminta dilegalisir. Masyarakat yang tidak tahu bisa tertipu," tambah Asrul.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif.
"Kami masih dalam proses penyelidikan dan masih mengejar pelaku," kata Doni.
Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah untuk mengamankan dokumen penting dari tindak kejahatan.
Kontributor : Rizky Islam