Namun, buku nikah tersebut dilengkapi dengan barcode dan tidak lagi menggunakan tulisan tangan, sehingga penggunaannya oleh pasangan tidak resmi akan terdeteksi.
"Sudah ada kejadian di mana buku nikah palsu ditolak saat diminta dilegalisir. Masyarakat yang tidak tahu bisa tertipu," tambah Asrul.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif.
"Kami masih dalam proses penyelidikan dan masih mengejar pelaku," kata Doni.
Baca Juga:KUA Payakumbuh Barat Diacak-acak Maling, 172 Pasang Buku Nikah Raib
Kejadian ini telah menarik perhatian publik dan menjadi peringatan bagi lembaga pemerintah untuk mengamankan dokumen penting dari tindak kejahatan.
Kontributor : Rizky Islam