SuaraSumbar.id - Sebuah video yang menunjukkan penangkapan tiga karung ganja di Simpang Tembok, Bukittinggi, viral di media sosial.
Penangkapan yang dilakukan di sebuah rumah dalam gang tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar, menarik perhatian publik dengan cepat.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang awalnya ditangani oleh Polres Cilegon. Setelah melakukan pelacakan, barang bukti tersebut berhasil ditemukan di Bukittinggi.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi pengejaran kurir narkoba yang dilakukan oleh Polres Cilegon,” ujar AKP Syafri, dikutip hari Kamis (17/10/2024).
Baca Juga:Geger! 3 Karung Ganja Digerebek di Bukittinggi, Seorang Wanita Diamankan
AKP Syafri menjelaskan bahwa barang bukti berupa tiga karung ganja tersebut merupakan pesanan dari seorang tahanan asal Bukittinggi berinisial R, yang saat ini mendekam di penjara di Jakarta.
Tersangka R diduga mengirimkan ganja tersebut melalui jasa ekspedisi kepada seorang rekannya berinisial B di Bukittinggi.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menemukan barang haram tersebut di rumah B dan mengamankan istri tersangka B untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait pengiriman ganja tersebut. Namun, tersangka B sendiri masih dalam pelarian dan saat ini dinyatakan buron.
Polisi telah mengamankan tiga karung ganja sebagai barang bukti.
“Kami masih berkoordinasi dengan Polres Cilegon terkait tindak lanjut barang bukti ini. Tim gabungan dari Polres Bukittinggi dan Polres Cilegon sudah dibentuk untuk mengejar tersangka B yang membawa ganja tersebut,” tutup AKP Syafri.
Baca Juga:Modus Baru? Minibus Disulap, Setengah Ton Ganja Nyaris Lolos ke Sumbar
Pihak kepolisian terus mengintensifkan pencarian terhadap tersangka B dan berharap dapat segera menangkapnya guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka.
Kontributor : Rizky Islam