Jalan Sudirman Bukittinggi Resmi Dikelola Pemkot, Dilepas KemenPUPR Senilai Rp93,93 Miliar

Hani menambahkan, dengan hibah ini, Pemko Bukittinggi dapat lebih leluasa dalam melakukan pemeliharaan dan pengelolaan Jalan Sudirman.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:08 WIB
Jalan Sudirman Bukittinggi Resmi Dikelola Pemkot, Dilepas KemenPUPR Senilai Rp93,93 Miliar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumbar.id - Jalan Sudirman, salah satu jalan protokol utama di pusat Kota Bukittinggi, resmi beralih pengelolaannya kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi.

Sebelumnya, jalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemko Bukittinggi ini dilaksanakan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada Kamis (10/10/2024).

Dalam acara tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa serah terima ini merupakan bagian dari hibah BMN Kementerian PUPR kepada pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi.

Selain itu, juga dilakukan alih status penggunaan BMN kepada sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca Juga:Jual Sabu Eceran dan Paket Besar, 2 Pria di Bukittinggi Dibekuk Polisi

“Kali ini kami menyerahkan hibah BMN senilai Rp19,26 triliun, yang terdiri dari Rp13,36 triliun berupa barang yang telah dibangun menggunakan APBN dan Rp5,89 triliun untuk alih status penggunaan aset ke kementerian dan lembaga. Kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di daerah,” ujar Basuki Hadimuljono.

Serah terima hibah ini juga dihadiri oleh Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam, yang didampingi oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat AE.

Hani menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PUPR atas hibah BMN berupa Jalan Sudirman dengan nilai perolehan sebesar Rp93,93 miliar, yang terdiri dari Rp10,32 miliar untuk nilai eksisting dan Rp83,61 miliar untuk pemeliharaan jalan.

“Proses serah terima aset ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ini bukan sekadar pemindahan kewenangan, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan aset negara demi kepentingan masyarakat,” jelas Hani Syopiar.

Hani menambahkan, dengan hibah ini, Pemko Bukittinggi dapat lebih leluasa dalam melakukan pemeliharaan dan pengelolaan Jalan Sudirman.

Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, Sejumlah Korban Luka-luka

Hal ini diharapkan mampu mendukung penyediaan prasarana dan sarana umum di Kota Bukittinggi, sehingga pelayanan publik dapat lebih optimal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini