ATM Dikuras Habis! Komplotan Pencuri Gasak Rp173 Juta Milik Warga Padang Panjang

Korban menyadari kehilangan kartu ATM setelah saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp168.000.000 akibat penarikan ilegal.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:24 WIB
ATM Dikuras Habis! Komplotan Pencuri Gasak Rp173 Juta Milik Warga Padang Panjang
Ilustrasi ATM. (Unsplash.com/ buian_photos)

SuaraSumbar.id - Satreskrim Polres Padang Panjang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyampaikan bahwa empat orang tersangka berhasil diamankan terkait kasus ini.

"Kita mengamankan empat tersangka, yaitu RH (19) sebagai pelaku utama pencurian kartu ATM, HP (38) yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain, serta dua wanita berinisial FT (41) dan MR (25) yang memerintahkan pencurian dan menerima uang," jelas Kartyana dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024).

Pencurian terjadi pada Rabu (9/10/2024) di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Baca Juga:Dramatis! Pencurian Rel Kereta di Ombilin Digagalkan, 2 Pelaku Dibekuk di Gudang Besi Tua

Korban menyadari kehilangan kartu ATM setelah saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp168.000.000 akibat penarikan ilegal.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp5.750.000 yang disimpan di tas korban juga hilang, sehingga total kerugian mencapai Rp173.750.000.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH dan HP, di sebuah kontrakan di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. RH mengakui bahwa ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana. Motif pencurian ini diungkapkan sebagai kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan tersangka RH.

Baca Juga:Jalanan Berubah Jadi Kapal Pecah! Evakuasi Dramatis Usai Tabrakan Maut di Batang Anai

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.

Kontributor : Rizky Islam

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak