SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap pria berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
MR diamankan atas dugaan tindak pencurian di salah satu toko perhiasan di Kota Padang Panjang pada akhir Juli lalu.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada malam hari, tanggal 25 Juli 2024.
Pelaku berhasil membawa kabur tiga unit handphone dan satu laptop dari dalam toko, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Baca Juga:Kemacetan Panjang di Lembah Anai, Sistem Buka Tutup Diberlakukan
Polisi Tangkap Pelaku di Rumahnya
Setelah menerima laporan dari pemilik toko, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat penyelidikan tersebut, MR akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu dini hari, 5 Oktober 2024.
Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui semua perbuatannya.
"Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka. MR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan dia mengakui telah mencuri di toko tersebut dengan cara mencongkel jendela," ungkap AKBP Kartyana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Padang Panjang, Senin (7/10).
Hasil Curian Dijual untuk Judi Online
Baca Juga:Lembah Anai Macet Parah! Pengaspalan Jalan Hingga 15 Oktober, Hindari Lewat
Lebih lanjut, MR mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual di wilayah Padang Pariaman dan Kota Padang.
- 1
- 2