Tuntutan Seumur Hidup, Oknum TNI AL Pembunuh Calon Prajurit Menangis Histeris

Pada sidang lanjutan tersebut, Serda Adan tampak menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 14:15 WIB
Tuntutan Seumur Hidup, Oknum TNI AL Pembunuh Calon Prajurit Menangis Histeris
Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah memberikan keterangan terkait pembunuhan calon sisiwa (Casis) TNI AL berinisial IST (22). [Dok.Antara]

Eksekusi dilakukan di Sawahlunto setelah Iwan diajak ke lokasi tersebut dengan dalih memenuhi syarat pendaftaran.

Alvin, yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, turut diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan untuk melancarkan aksinya.

Hingga saat ini, keluarga korban masih merasa berat untuk memberikan maaf atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa.

Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Serda Adan yang telah merenggut nyawa Iwan secara kejam dan berencana.

Baca Juga:Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL

Sidang putusan pada 21 Oktober mendatang akan menjadi penentu bagi Serda Adan Aryan Marsal atas kejahatan yang telah ia lakukan. Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak