SuaraSumbar.id - Seorang pria berusia 44 tahun, Khairul Anwar, warga Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang atas tuduhan terlibat dalam pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang remaja pria berinisial GSP (18 tahun), yang mengklaim menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh empat pria, termasuk Khairul.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 11 September 2024, saat korban mengatur pertemuan dengan seorang perempuan penghibur melalui aplikasi MiChat.
Mereka bertemu di sebuah kamar kos di area Gurun Laweh, Kota Padang, dengan kesepakatan pembayaran sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga:Kasus Nia Penjual Gorengan: Fakta-Fakta Terbaru dari Penyelidikan Polisi
Setelah perempuan tersebut meninggalkan kamar, empat pria tiba-tiba masuk dan mulai menganiaya GSP, menahan dia selama tiga jam dan mengambil telepon genggam miliknya.
Kepala Unit Operasional Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, mengungkapkan bahwa pelaku menyerang korban dengan kekerasan di berbagai bagian tubuh termasuk dada, perut, kepala, dan punggung.
Setelah insiden, korban segera melapor ke polisi yang kemudian bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Tim kami berhasil mengamankan satu dari empat pelaku pada malam hari Jumat, 13 September 2024. Khairul Anwar saat ini telah diamankan di Mapolresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah mengakui perbuatannya,” kata Iptu Adrian.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga:Tiga Peserta Pilkada Padang Penuhi Syarat Administrasi, KPU Buka Tanggapan Masyarakat
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan polisi berupaya untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.
Kontributor : Rizky Islam