SuaraSumbar.id - KPU Kota Padang mengumumkan bahwa tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah memenuhi syarat administrasi untuk Pilkada 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah Muhammad Iqbal-Amasrul, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan Hendri Septa-Hidayat.
Pengumuman ini didasarkan pada hasil penelitian persyaratan administrasi yang tertuang dalam Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 dengan Nomor: 481/PL.02.2-Pu/1371/2024.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa KPU kini membuka penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan ketiga bakal pasangan calon.
Baca Juga:KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui portal publikasi Pemilu pada halaman Infopemilu.kpu.go.id atau secara langsung di Kantor KPU Kota Padang," ujar Dorri.
Periode tanggapan masyarakat akan dibuka pada 15 hingga 18 September 2024.
"Ini adalah kesempatan bagi publik untuk memberikan masukan terkait persyaratan para calon yang telah diajukan," tambahnya.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon resmi pada 22 September 2024, yang akan diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.
Setelah penetapan tersebut, masa kampanye akan dimulai selama dua bulan hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung pada 24-26 November, sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu.
Baca Juga:Hendri Septa-Hidayat Jalani Tes Kesehatan Pilkada Padang: Kami Sudah Menyiapkan Diri Sebaik Mungkin
KPU Kota Padang berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan tanggapan serta ikut memantau proses pemilu secara transparan dan demokratis.
Kontributor : Rizky Islam