KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan

Salah satunya adalah berkas pensiun bakal calon wakil wali kota, Amasrul, yang belum disertakan saat pendaftaran.

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 September 2024 | 18:17 WIB
KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait berkas persyaratan bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar dalam Pilkada 2024. Proses ini akan berlangsung dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, mengungkapkan bahwa KPU telah melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas para bakal calon, namun ditemukan beberapa persyaratan yang belum dilengkapi.

Salah satunya adalah berkas pensiun bakal calon wakil wali kota, Amasrul, yang belum disertakan saat pendaftaran.

Selain itu, beberapa bakal calon yang menggunakan gelar haji diwajibkan menyertakan sertifikat haji, serta bukti pembayaran pajak dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga belum lengkap.

Baca Juga:Pemeriksaan Kesehatan Tiga Paslon Pilkada Kota Pariaman, Siapa yang Tidak Lolos?

"Berkas yang belum memenuhi syarat telah dilengkapi oleh bakal calon melalui liaison officer (LO) mereka, dan berkas perbaikan tersebut telah kami terima pada 8 September," ujar Dorri Putra pada Rabu (11/9/2024).

Saat ini, KPU Padang sedang melakukan verifikasi dan penelitian ulang terhadap berkas perbaikan yang telah diajukan. Hasil verifikasi tersebut akan diinformasikan kepada masing-masing LO pada 14 September 2024.

Dorri Putra menambahkan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait berkas persyaratan para calon kepala daerah.

“Tanggal 15 sampai 18 September, kami membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan tanggapan terkait berkas persyaratan calon,” ujarnya.

Tiga bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang telah mendaftarkan diri ke KPU Padang adalah Muhammad Iqbal-Amasrul yang diusung oleh PKS dan Demokrat, Fadly Amran-Maigus Nasir, serta Hendri Septa-Hidayat.

Baca Juga:Drama 34 Jam di KPU: Calon Bupati Dharmasraya Gagal Daftar, Lawan Kotak Kosong?

KPU Padang berharap proses ini dapat berjalan lancar dan partisipasi masyarakat dalam memberikan tanggapan dapat membantu memastikan proses Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini