Drama 34 Jam di KPU: Calon Bupati Dharmasraya Gagal Daftar, Lawan Kotak Kosong?

Kami merasa hak-hak konstitusional kami dirampas. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan, ujar Spenra.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 September 2024 | 08:09 WIB
Drama 34 Jam di KPU: Calon Bupati Dharmasraya Gagal Daftar, Lawan Kotak Kosong?
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Setelah menghabiskan 34 jam di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya, pasangan calon bupati dan wakil bupati, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra, mengalami kegagalan dalam pendaftaran mereka untuk Pilkada Dharmasraya 2024.

Pendaftaran mereka ditolak KPU karena dianggap belum memenuhi persyaratan koalisi. Hal ini memaksa mereka untuk mengambil langkah hukum.

Pasangan yang diusung oleh PKS dan Nasdem ini mengalami kendala karena PKS telah terlebih dahulu mendukung pasangan lain, Annisa Suci Ramadhani-Leli Arno, dalam periode pendaftaran sebelumnya.

"Kami membutuhkan persetujuan tertulis dari koalisi pengusung Annisa-Leli yang tidak kami dapatkan," jelas Adi Gunawan saat konferensi pers, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra Daftar Ulang ke KPU Dharmasraya dengan Dukungan PKS

Tidak terima dengan keputusan KPU, Adi Gunawan dan Romi Siska Putra melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Dharmasraya pada tanggal 4 September 2024, mengklaim bahwa KPU telah melanggar hukum dan menghalangi hak mereka untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Pandong Spenra, juru bicara pasangan calon, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil bukan hanya sebagai bentuk protes tapi sebagai upaya mempertahankan hak demokrasi.

“Kami merasa hak-hak konstitusional kami dirampas. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Spenra.

Adi Gunawan menambahkan bahwa mereka akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak akan menyimpang dari koridor hukum.

"Kami telah bersabar selama 34 jam di sini, dan kami akan terus bersabar melalui tahapan hukum berikutnya. Kami akan membawa masalah ini ke Bawaslu, DKPP, PTUN, dan bahkan ke Mahkamah Konstitusi jika perlu," tegas Adi.

Baca Juga:KPU Dharmasraya Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak 2024: Hari Pertama Sepi, Belum Ada Kabar dari Calon!

Kegagalan pendaftaran ini memunculkan potensi Annisa Suci Ramadhani-Leli Arno untuk menghadapi kotak kosong di Pilkada Dharmasraya, situasi yang jarang terjadi dan memiliki implikasi signifikan terhadap dinamika politik lokal.

Adi Gunawan berharap perjuangan hukum yang mereka lakukan akan membawa perubahan positif untuk demokrasi di Dharmasraya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak