Waspada! Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Dilarang Maju Pilkada Lagi, Ini Penjelasan KPU Sumbar

KPU Sumbar menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

Riki Chandra
Senin, 02 September 2024 | 14:05 WIB
Waspada! Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong Dilarang Maju Pilkada Lagi, Ini Penjelasan KPU Sumbar
Ilustrasi : Pilkada 2024. ANTARA/ANTARA.

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan bahwa calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak bisa lagi mencalonkan diri pada pemilihan berikutnya.

"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih, maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di Pilkada berikutnya," kata anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Senin (2/9/2024).

Pernyataan ini menyusul adanya potensi satu bakal calon kepala daerah yang berhadapan dengan kotak kosong di Pilkada Kabupaten Dharmasraya.

Sebelumnya, masa pendaftaran calon di Kabupaten Dharmasraya yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.

Kondisi ini mendorong KPU Dharmasraya untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari, dimulai dari 2 hingga 4 September 2024, dengan sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, partai politik, dan pihak terkait lainnya.

Meski hanya ada satu pasangan calon, KPU tetap akan melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.

"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," lanjut Ory.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menambahkan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pilkada, akan ada Pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahunan.

"Jika hasil pemilihan nanti menunjukkan bahwa calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota untuk memimpin daerah tersebut," tegas Idham. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini