Pria di Padang Pariaman Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Sabu dan Judi Online

"Dengan menggunakan obeng, pelaku membuka jendela tersebut, masuk ke dalam rumah secara perlahan, dan mengambil tas yang berisi emas dan uang," ungkap AKBP Andreanaldo.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 September 2024 | 15:02 WIB
Pria di Padang Pariaman Ditangkap Usai Mencuri untuk Biaya Sabu dan Judi Online
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. [Suara.com/Jehan]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (30), warga Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di rumah seorang warga.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin dini hari (2/9/2024), di mana pelaku membobol jendela dan mencuri emas serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi pencurian ini adalah untuk membiayai kecanduan sabu dan bermain judi online.

"Pelaku mengakui bahwa dia membobol rumah korban dengan tujuan mendapatkan uang untuk membeli sabu dan memenuhi keinginannya bermain judi online," kata AKBP Andreanaldo.

Baca Juga:Modus Ngobrol, Pasutri di Padang Gasak Kura-Kura Rp10 Juta Milik Tetangga

Menurut keterangan polisi, Y sudah kecanduan sabu-sabu dan sering bermain judi online. Dorongan untuk memenuhi kebutuhan akan kedua kebiasaan buruk ini mendorongnya untuk melakukan pencurian.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku berjalan di dekat rumah korban dan melihat salah satu jendela terbuka.

"Dengan menggunakan obeng, pelaku membuka jendela tersebut, masuk ke dalam rumah secara perlahan, dan mengambil tas yang berisi emas dan uang," ungkap AKBP Andreanaldo.

Upaya pelaku untuk menjual emas curian seberat 7 gram gagal karena tidak ada yang bersedia membeli, mencurigai barang tersebut adalah hasil pencurian. Akhirnya, pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sabu dan berjudi online.

Emas hasil pencurian kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian. Pelaku saat ini masih dalam penyidikan di Mapolres Pariaman dan terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:3 Perampok Mobil Bawa Uang ATM Miliaran Rupiah di Sumbar Diringkus, 2 Oknum Polisi

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya keamanan di lingkungan tempat tinggal serta dampak buruk dari kecanduan narkoba dan perjudian.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini