Pilgub Sumbar 2024, Ini Jumlah Ambang Batas Suara Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur

KPU Sumbar menyatakan syarat pencalonan di Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara.

Riki Chandra
Minggu, 25 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Pilgub Sumbar 2024, Ini Jumlah Ambang Batas Suara Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara. Angka itu setara dengan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.

"Untuk Sumbar, ambang batas pencalonan ini ditetapkan berdasarkan rumusan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (25/8/2024).
Ory menjelaskan, penetapan angka 248.186 suara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar akan mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

Berdasarkan norma dalam putusan tersebut, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara dua hingga enam juta pemilih, harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen dari total suara sah.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat akan dibuka mulai 27 hingga 29 September 2024. KPU Sumbar meminta pasangan calon untuk berkirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftar, guna membahas dua hal penting.

Pertama, mengenai permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang wajib digunakan untuk proses pendaftaran. Kedua, mengenai jadwal kedatangan pasangan calon ke KPU Sumbar agar tidak terjadi bentrokan agenda dengan calon lainnya.

Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut," ujar Ory. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini