Pilgub Sumbar 2024, Ini Jumlah Ambang Batas Suara Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur

KPU Sumbar menyatakan syarat pencalonan di Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara.

Riki Chandra
Minggu, 25 Agustus 2024 | 20:00 WIB
Pilgub Sumbar 2024, Ini Jumlah Ambang Batas Suara Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur
Ilustrasi - Pilkada serentak 2024. (Antara)

SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar) menyatakan syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub Sumbar 2024, partai politik atau gabungan partai politik harus mengumpulkan minimal 248.186 suara. Angka itu setara dengan 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024.

"Untuk Sumbar, ambang batas pencalonan ini ditetapkan berdasarkan rumusan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 34 Tahun 2024," ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Sabtu (25/8/2024).
Ory menjelaskan, penetapan angka 248.186 suara tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Ory Sativa Syakban, KPU Sumbar akan mengacu pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.

Berdasarkan norma dalam putusan tersebut, provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) antara dua hingga enam juta pemilih, harus memenuhi ambang batas sebesar 8,5 persen dari total suara sah.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat akan dibuka mulai 27 hingga 29 September 2024. KPU Sumbar meminta pasangan calon untuk berkirim surat terlebih dahulu sebelum mendaftar, guna membahas dua hal penting.

Pertama, mengenai permintaan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang wajib digunakan untuk proses pendaftaran. Kedua, mengenai jadwal kedatangan pasangan calon ke KPU Sumbar agar tidak terjadi bentrokan agenda dengan calon lainnya.

Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa setiap pasangan calon harus melengkapi persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika syarat pencalonan yang diserahkan tidak sah atau tidak lengkap, KPU tidak akan menerima berkas pencalonan tersebut," ujar Ory. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak