Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Segera Disidangkan

Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:49 WIB
Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Segera Disidangkan
Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat [suara.com/Maidian Reviani'

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan terus berkembang.

Kejaksaan Negeri Padang saat ini tengah mempersiapkan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah menyelesaikan tahapan penelitian berkas perkara tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, langkah berikutnya adalah tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan.

“Kami berharap bisa segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk memulai proses hukum lebih lanjut,” ujar Afliandi, dikutip hari Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar

Tersangka, yang berinisial MA, telah resmi ditahan sejak 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum.

MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula ketika Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022.

Perubahan ini memberikan MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, akses ke dana pendidikan dan kemahasiswaan sebesar Rp48.781.023.391.

Kejaksaan menyebutkan bahwa MA telah memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya, yang mencapai total Rp1.885.134.204, dan penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan yang berhak. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp566.145.081.

Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan MA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 tentang korupsi.

Baca Juga:Unand Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024, Ini Alasannya

Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.

“Ini adalah tindakan yang kami ambil untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam mengatasi masalah korupsi dan menjaga integritas keuangan universitas,” kata Henmaidi, Sekretaris Rektorat Unand.

Pihak Universitas Andalas dan Kejari Padang berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan hukum dengan adil.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini