Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Segera Disidangkan

Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:49 WIB
Perkara Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan Unand Segera Disidangkan
Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat [suara.com/Maidian Reviani'

SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan terus berkembang.

Kejaksaan Negeri Padang saat ini tengah mempersiapkan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah menyelesaikan tahapan penelitian berkas perkara tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, langkah berikutnya adalah tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan.

“Kami berharap bisa segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk memulai proses hukum lebih lanjut,” ujar Afliandi, dikutip hari Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar

Tersangka, yang berinisial MA, telah resmi ditahan sejak 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum.

MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula ketika Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022.

Perubahan ini memberikan MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, akses ke dana pendidikan dan kemahasiswaan sebesar Rp48.781.023.391.

Kejaksaan menyebutkan bahwa MA telah memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya, yang mencapai total Rp1.885.134.204, dan penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan yang berhak. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp566.145.081.

Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan MA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 tentang korupsi.

Baca Juga:Unand Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024, Ini Alasannya

Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.

“Ini adalah tindakan yang kami ambil untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam mengatasi masalah korupsi dan menjaga integritas keuangan universitas,” kata Henmaidi, Sekretaris Rektorat Unand.

Pihak Universitas Andalas dan Kejari Padang berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan hukum dengan adil.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini