SuaraSumbar.id - Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pasaman Barat telah mengamankan dua perempuan penghibur dari sebuah kafe karaoke di wilayah tersebut pada Jumat (9/8/2024).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga setempat yang resah dengan aktivitas di kafe tersebut.
Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko, mengatakan bahwa kedua perempuan tersebut berinisial R, 26 tahun, dari Batang Toman dan YS, 35 tahun, dari Sarik.
“Kami mendapatkan laporan dari warga yang resah terhadap kegiatan kafe karaoke, dan langsung melakukan inspeksi ke lokasi tersebut," ujar Handoko.
Baca Juga:Pemkab Pasaman Barat Tak Punya Formasi CPNS 2024, Kenapa?
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
R dan YS kemudian dibawa ke Mako Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Setelah dimintai keterangan, kedua perempuan tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat untuk dilakukan asesmen.
Berdasarkan hasil asesmen, mereka dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Solok untuk menjalani pembinaan.
“Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, dapat memberikan efek jera dan mengurangi kegiatan serupa di masa depan. Selain itu, kami juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat dan warga setempat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penyakit masyarakat di lingkungan mereka,” tambah Handoko.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan kegiatan usaha hiburan di Pasaman Barat dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Kontributor : Rizky Islam