SuaraSumbar.id - Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rekontruksi kasus penganianyaan tersangka Y (21) yang menewaskan anak tirinya berinisial A (13 bulan). Sedikitnya, 39 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut.
"Rekonstruksi di Polres Pasaman Barat. Sedangkan penganiayaan itu dilakukan di kediamannya di Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali," kata Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, kejadian itu dilatarbelakangi oleh rasa tidak suka dan tidak menginginkan anak oleh tersangka. Pelaku merupakan ayah tiri korban yang diketahui baru menikah dengan ibu korban sekitar tiga bulan lalu.
"Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka," katanya.
Dari reka adegan yang diperagakan, terlihat bahwa pelaku sempat melempari korban dengan menggunakan gelas plastik yang berisi air dan tepat mengenai bagian perut korban.
Kemudian, sebelum penganiayaan itu berlanjut, pelaku juga sempat bersama dengan istri dan korban pergi meninggalkan rumahnya untuk menuju ke rumah nenek korban atau orang tua dari istri pelaku.
"Ada 39 adegan dilakukan yang mencerminkan perbuatan tersangka terhadap korban dan berdasarkan pemeriksaan medis korban dinyatakan meninggal dunia akibat perbuatan pelaku pada adegan ke 18 yaitu melempari korban dengan cangkir (gelas plastik) yang berisi air," jelasnya.
Selain itu, katanya, berdasarkan hasil visum et repertum disimpulkan bahwa korban ditemukan mengalami pendarahan di dalam rongga perut.
Resapan darah di tirai penggantung usus, simpai lemak, simpai ginjal dan bagian bawah kedua ginjal serta selaput dinding perut.
Kemudian memar pada perut, lidah dan rahang atas, luka lecet di dada dan lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul.
- 1
- 2