SuaraSumbar.id - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Mahasiswi Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), yang meninggal di tempat kejadian.
Menurut keterangan polisi, Marisa yang merupakan mahasiswi jurusan psikologi, mengaku mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan alkohol.
Dalam konferensi pers yang diadakan hari Minggu (4/8/2024), Marisa menjelaskan bahwa ia mengonsumsi ekstasi dan alkohol saat berada di sebuah tempat hiburan malam sebelum kejadian.
"Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," ujar Marisa.
Baca Juga:Polresta Padang Imbau Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan di Kampus Lapor Polisi, Ini Alasannya
"Saya minta maaf kepada keluarga korban. Saya benar-benar tidak dalam kondisi mengemudi yang layak."
Kompol Alvin Agung Wibawa, Kasatlantas Polresta Pekanbaru, mengkonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan urine Marisa positif untuk amfetamin.
"Ini adalah contoh tragis dari bahaya mengemudi di bawah pengaruh narkotika dan alkohol," tambahnya.
Korban, Renti Marningsih, diketahui baru pulang dari pasar dan sedang mengendarai sepeda motornya saat kecelakaan itu terjadi.
Kejadian ini mengundang keprihatinan masyarakat setempat terhadap peningkatan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh zat adiktif.
Baca Juga:Harus Dikebut! Tol Padang-Pekanbaru Bakal Percepat Pertumbuhan Ekonomi Sumbar
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan Marisa menghadapi kemungkinan dakwaan serius atas perbuatannya.
Warga sekitar mengharapkan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kontributor : Rizky Islam