SuaraSumbar.id - Polresta Padang meminta korban kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus membuat laporan ke polisi. Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti secara hukum.
"Korban kami harapkan segera membuat laporan agar kasus yang terjadi bisa ditindak lanjuti secara hukum," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Deddy Adriansyah Putera, Kamis (1/8/2024).
Dia mengatakan, proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual ataupun asusila tetap diperlukan sekalipun di suatu kampus sudah ada tim internal untuk menangani permasalahan yang demikian. Sebab, proses hukum dilakukan demi mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
"Pada sisi lain proses penegakan hukum yang dilakukan dalam juga demi melindungi kepentingan dan hak-hak dari korban itu sendiri," katanya.
Menurutnya, Polresta Padang beserta jajaran akan menjamin kerahasiaan serta identitas setiap korban yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual.
Deddy mengimbau kepada korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus yang ada di wilayah hukum Polresta Padang agar melapor.
"Kami tidak ingin menyebut nama kampus tertentu, intinya kalau ada yang merasa menjadi korban pelecehan silahkan untuk melapor dan pasti kami tindak lanjuti," katanya.
Pelaporan korban bisa dilakukan dengan datang sendiri atau diwakili oleh kuasa hukum serta didampingi oleh pihak keluarga.
Diketahui, saat ini keributan dugaan kasus dugaan pelecehan oknum dosen ke mahasiswi terjadi UIN Imam Bonjol Padang. Namun, proses penyelidikannya masih dilakukan oleh pihak kampus. (Antara)