Warga Asal Pekanbaru Diciduk Polres Agam, Diduga Bandar Sabu

Seorang warga Pekanbaru berinisial YY (35) diringkus jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Ia diciduk karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Riki Chandra
Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:08 WIB
Warga Asal Pekanbaru Diciduk Polres Agam, Diduga Bandar Sabu
Seorang warga Pekanbaru diduga bandar sabu-sabu diciduk polisi di Kabupaten Agam. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang warga Pekanbaru berinisial YY (35) diringkus jajaran Polres Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Ia diciduk karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku YY ditangkap saat berada di kawasan Kampung Parit Jorong Kamparcan, Nagari atau Desa Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Agam.

"Pelaku merupakan target Operasi Antik 2024," kata Kasat Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, Jumat (10/5/2024).

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap dengan melakukan pengintaian yang cukup lama di seputaran tempat tinggalnya dan tidak ada perlawanan dari pelaku saat diciduk pada pada Rabu (8/5/2024).

"Hari ini baru kita publikasikan karena beberapa waktu lalu ada upaya pengembangan," ujarnya.

Ia mengatakan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 1,5 gram, satu unit telepon genggam.

Setelah itu tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol untuk alat hidap dan lainnya saat penggeledahan di rumahnya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku ini adalah seorang bandar sabu-sabu yang kerap mengedarkan di wilayah Nagari Batu Kambing.

Dari pengakuan pelaku sendiri, barang haram itu didapatkan dari seorang temannya yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Namun hal ini masih didalami untuk mengungkap kasus peredaran sampai ke pemasok.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini