Congkel Jendela, 2 Maling Gasak 7 HP Milik Mahasiswa KKN di Pasbar

Dari tindak pencurian yang terjadi pada Kamis dini hari, tujuh handphone dan satu powerbank berhasil dicuri dari rumah kontrakan mahasiswa KKN, ungkap AKP Junaidi.

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Juli 2024 | 20:23 WIB
Congkel Jendela, 2 Maling Gasak 7 HP Milik Mahasiswa KKN di Pasbar
Ilustrasi maling HP ditangkap. [Foto: Tangkapan layar Instagram]

SuaraSumbar.id - Polsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pemuda, IK (20) dan SA (24), terkait kasus pencurian handphone milik mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Air Bayang, Jorong Koto Pinang, Nagari Koto Gunung Ujung Gading. Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda pada dini hari Selasa (16/7/2024).

Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 11 Juli 2024.

“Dari tindak pencurian yang terjadi pada Kamis dini hari, tujuh handphone dan satu powerbank berhasil dicuri dari rumah kontrakan mahasiswa KKN,” ungkap AKP Junaidi.

IK ditangkap pertama kali di Tombang Jarung, Jorong Tampus, Nagari Tampus Damai Ujung Gading, sementara SA dibekuk di Air Bayang, Jorong Koto Pinang.

Baca Juga:Krisis BBM di Pasaman Barat? Antrean Panjang di SPBU, Warga Kesulitan Dapat Pertalite

“Penangkapan IK terjadi saat ia sedang duduk di sebuah warung, dan dari penggeledahan, kami menemukan handphone curian serta narkotika jenis ganja,” tambah AKP Junaidi.

Dari penggeledahan terhadap IK, polisi menemukan tiga unit handphone dari berbagai merek dan barang bukti lainnya termasuk ganja.

Selanjutnya, polisi menangkap SA yang memberikan perlawanan saat penangkapan dengan alasan bahwa dirinya tidak bersalah.

“Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, kami menemukan empat unit handphone lagi yang diakui oleh SA sebagai hasil pencurian,” jelas AKP Junaidi.

Kedua pelaku akhirnya mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian bersama dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah kontrakan mahasiswa.

Baca Juga:Beli Motor Bekas? Waspada Jaringan Pencurian! Begini Modus Operandinya

Kini, kedua pelaku sedang ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu mengikuti tindakan mereka, sekaligus sebagai langkah perlindungan bagi masyarakat dan mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas pendidikan di lokasi KKN.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak