Ayah Aniaya Anak Tiri Usia 13 Bulan hingga Tewas di Pasaman Barat, Disulut Api Rokok Sampai Dibanting!

Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.

Riki Chandra
Sabtu, 13 Juli 2024 | 23:45 WIB
Ayah Aniaya Anak Tiri Usia 13 Bulan hingga Tewas di Pasaman Barat, Disulut Api Rokok Sampai Dibanting!
Pihak Polres Pasaman Barat saat memeriksa korban balita yang meninggal. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial Y (21) ditahan Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga menganiaya anak tirinya A (13 bulan) hingga tewas.

"Kita telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya pada Kamis (11/7/2024)," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Sabtu (13/7/2024).

Peristiwa itu berawal dari informasi pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat tentang adanya pasien seorang anak yang dibawa oleh warga. Dari hasil pemeriksaan dokter, pasien tersebut telah meninggal dunia dan di tubuhnya ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Kemudian, pihak kepolisian yakni Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Adipandiwita bersama dengan UPTD P2TP2A Pasaman Barat secara bersama melakukan observasi terkait informasi dari RSUD itu.

Lantas, Kepala Bidang UPTD P2TP2A Pasaman Barat atas nama Helfi Yerita menindaklanjuti hasil observasi tersebut dengan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak tersebut ke Polres Pasaman Barat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/173/VII/2024/SPKT/Polres Pasaman Barat, tanggal 11 Juli 2024.

Malamnya di hari yang sama, penyidik Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga membawa korban ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk kebutuhan pemeriksaan visum et revertum (VER) dalam atau autopsi.

"Dari hasil otopsi itulah didapatkan informasi bahwa memang balita diduga mengalami kekerasan," katanya.

Dari penyelidikan, pelaku diduga memukul anak itu menggunakan teko air. Kemudian, mencubit, menyulut badan anak dengan api rokok, mengigit dada dan bahu hingga punggung korban.

Parahnya, pelaku juga mengangkat anak dengan posisi anak terlentang di tangannya hingga menjatuhkannya ke lantai.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pasaman Barat. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Ancaman hukuman maksimal terhadap tersangka adalah 20 tahun penjara," sebutnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

REKOMENDASI

Terkini