SuaraSumbar.id - Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan dua perempuan di sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Dobi, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (10/7/2024).
Kedua perempuan tersebut diduga terlibat dalam praktik pijat plus-plus yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Plh Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah dengan adanya layanan tersebut di panti pijat.
“Masyarakat melapor bahwa tempat pijat ini menyediakan layanan pijat plus-plus. Kemudian kami datangi lokasi dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Saraman.
Baca Juga:Terekam CCTV! Aksi Brutal Pelajar SD dan SMP Lempari Rumah Warga di Padang
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah perbuatan yang dianggap maksiat, Satpol PP terus melakukan pengawasan yang ketat.
Kedua perempuan yang diamankan saat berada di lokasi langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kasi Kerjasama Satpol PP Padang, Okta Purama, menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tempat usaha tersebut akan mendapat tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha juga diminta membawa surat usaha untuk diperiksa oleh PPNS,” kata Okta.
Pihak Satpol PP juga mengajak para pemilik usaha sejenis untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum di Kota Padang.
Baca Juga:Awas! PNS di Padang Ketahuan Judi Online, Dipecat
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif dan meminimalisir kegiatan yang tidak diinginkan di masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam