SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan surat edaran yang melarang keterlibatan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pegawai non ASN dalam aktivitas judi online.
Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul dari judi online, serta untuk mematuhi peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan pasal 303 KUHP tentang larangan berjudi.
Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa akan ada pengawasan ketat dalam lingkungan kerja pemerintah untuk mencegah ASN terlibat dalam judi online maupun konvensional.
“Kami meminta kepada kepala perangkat daerah untuk aktif memantau dan mengawasi para pegawai agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dilarang,” ujar Andree, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:Unggah Link Judi Online di Medsos, Dua Pemuda di Padang Diciduk Polisi
Lebih lanjut, Andree meminta penggunaan jaringan internet resmi pemerintah tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
“Seluruh ASN dan Non ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online,” tambahnya.
Andree juga menyampaikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam judi online, sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sanksi ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja pemerintah.
Selain itu, Andree mengimbau para camat dan lurah untuk bersama-sama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat mensosialisasikan gerakan anti judi online dan konvensional di wilayah masing-masing.
Baca Juga:ASN Terlibat Judi Online? Siap-siap Terima Sanksi Tegas!
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi.
Kontributor : Rizky Islam