SuaraSumbar.id - Polres Bukittinggi mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh personelnya untuk terlibat dalam praktik judi online.
Wakapolresta Bukittinggi AKBP Apri Wibowo, mengumumkan larangan tersebut pada hari Senin (17/6/2024), menekankan bahwa judi online adalah kegiatan ilegal yang merusak moral serta berpotensi menjerat pelakunya dalam masalah hukum.
“Sebagai penegak hukum, kepolisian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” kata AKBP Apri Wibowo.
Ia juga mengungkapkan bahwa telah dilaksanakan rapat internal dan razia telepon genggam personel Polresta Bukittinggi untuk memastikan tidak ada aplikasi judi online di perangkat milik anggota kepolisian.
Baca Juga:Tak Pandang Bulu! Ratusan HP Polisi di Padang Panjang Diperiksa, Ada Apa?
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
AKBP Apri Wibowo mengingatkan kembali komitmen Polri dalam memerangi segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang kini semakin marak.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terbukti terlibat dalam perjudian online. Disiplin internal akan diterapkan dengan tegas, dan pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
AKBP Apri juga memerintahkan para kepala bagian, kepala satuan, dan kepala seksi, serta para kepala polsek jajaran Polresta Bukittinggi untuk melakukan pengawasan melekat kepada personel dan melakukan pengecekan berkala terhadap telepon genggam milik anggota kepolisian.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah keterlibatan anggota dalam kegiatan ilegal dan menjaga nama baik kepolisian.
Baca Juga:Tegas! ASN di Padang Main Judi Online Siap-Siap Disanksi Keras
Kontributor : Rizky Islam