Promosikan Judi Online, 2 Warga Sumbar Diciduk Polisi

Dua pelaku diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:58 WIB
Promosikan Judi Online, 2 Warga Sumbar Diciduk Polisi
Ilustrasi judi online (Freepik/rawpixel.com)

SuaraSumbar.id - Dua pelaku diduga mempromosikan situs judi online lewat media sosial diringkus jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Para pelaku berinisial ZS (26) dan RSN (20). Mereka diciduk di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Satu di Payakumbuh dan satunya lagi di Padang," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Pelaku ZS merupakan seorang perempuan yang tinggal di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Kota Padang. Ia diciduk pada Rabu (24/4/2024). Sedangkan RSN merupakan seorang laki-laki yang ditangkap polisi pada Kamis (25/4/2024) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli tim siber yang dilakukan pihak Polda Sumbar. Polisi menemukan pelaku yang tengah mempromosikan laman (situs) judi online melalui akun titok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim mendapati pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi, kemudian langsung kami lacak dan tangkap pelaku Zs," jelasnya.

Usai menangkap Zs, lanjutnya, tim Polda Sumbar kembali melanjutkan patroli siber dan menemukan pelaku lain yang tengah mengendorse salah satu laman judi online di sosial media Instagram dengan nama akun @liaranpayakumbuh50kota.

Kemud‎ian, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka NRS sehingga dilakukan penangkapan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka‎ diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dirinya menambahkan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait telah membentuk Satgas berantas judi online.

Khusus di Polda Sumbar pihaknya melakukan pemantauan atau operasi media dengan memeriksa berbagai media sosial. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini