SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku yang tertangkap akan ditindak melalui penindakan pelanggaran (tipiring) oleh PPNS Pemko Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, menyampaikan bahwa pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.
Baca Juga:Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
"Di ketiga ruas jalan itu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 1 Juni 2024 untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan," ujar Fadelan, Selasa (9/7/2024).
Selain sosialisasi, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB hingga 08.45 WIB, yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.
Petugas DLH telah melakukan penyisiran dan pembersihan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan hingga tanggal 8 Juli 2024.
"Teman-teman dari kelurahan dan kecamatan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kecamatan tersebut, dengan sanksi sementara berupa surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Mulai tanggal 9 Juli besok, sanksi akan diberlakukan sesuai perda," kata Fadelan.
Pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang. Pelaku yang tertangkap akan diproses tindak pidana ringan.
Baca Juga:Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi
"Disamping petugas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal pengaduan media sosial DLH dan Pemko Padang, seperti nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram," tambah Fadelan.
Pemko Padang berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Padang bisa menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.
Kontributor : Rizky Islam