Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-Siap Denda Rp5 Juta atau Penjara

Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.

Bernadette Sariyem
Selasa, 09 Juli 2024 | 09:28 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Padang? Siap-Siap Denda Rp5 Juta atau Penjara
Ilustrasi - buang sampah sembarangan. (Facebook/Christ Prayogo)

SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan.

Sesuai dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku yang tertangkap akan ditindak melalui penindakan pelanggaran (tipiring) oleh PPNS Pemko Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Frista Masta, menyampaikan bahwa pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda maksimal Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Untuk saat ini, sanksi tersebut diberlakukan di tiga ruas jalan: Jalan M Hatta sampai gerbang Kampus Unand, Jalan Adinegoro, dan Jalan Hamka.

Baca Juga:Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya

"Di ketiga ruas jalan itu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 1 Juni 2024 untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan," ujar Fadelan, Selasa (9/7/2024).

Selain sosialisasi, DLH Padang juga menyediakan TPS mobile yang beroperasi mulai pukul 04.30 WIB hingga 08.45 WIB, yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai jadwal yang ditentukan.

Petugas DLH telah melakukan penyisiran dan pembersihan sampah yang dibuang di trotoar dan median jalan hingga tanggal 8 Juli 2024.

"Teman-teman dari kelurahan dan kecamatan sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kecamatan tersebut, dengan sanksi sementara berupa surat pernyataan tidak akan membuang sampah lagi. Mulai tanggal 9 Juli besok, sanksi akan diberlakukan sesuai perda," kata Fadelan.

Pemantauan di lapangan akan dilakukan bersama petugas kelurahan, kecamatan, dan Satpol PP Padang. Pelaku yang tertangkap akan diproses tindak pidana ringan.

Baca Juga:Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi

"Disamping petugas, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal-kanal pengaduan media sosial DLH dan Pemko Padang, seperti nomor pengaduan khusus atau melalui Instagram," tambah Fadelan.

Pemko Padang berharap dengan adanya sanksi ini, masyarakat akan lebih sadar dan tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Kota Padang bisa menjadi lebih bersih dan nyaman bagi semua warganya.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini