Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan penertiban," ujar Malizar Ade

Bernadette Sariyem
Selasa, 09 Juli 2024 | 09:16 WIB
Denda Parkir Liar di Padang Bikin Kantong Jebol dan Jera, Ini Besarannya
Ilustrasi parkir liar. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan pada Senin (8/7) awal pekan ini.

Penertiban ini dilakukan karena parkir yang tidak pada tempatnya menimbulkan kemacetan dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Dishub Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan bahwa penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Sawahan, Jalan Proklamasi, dan Jalan Bypas Lubeg-Indarung. Di titik-titik tersebut ditemukan sejumlah mobil yang parkir bukan pada tempatnya.

Untuk menimbulkan efek jera, mobil-mobil tersebut langsung diderek setelah diberikan toleransi selama 10 menit pasca pemberitahuan melalui pengeras suara dengan mobil derek Dishub Kota Padang.

Baca Juga:Profil Maigus Nasir: Karir Politik, Pendidikan dan Kontroversi

"Parkir liar di tempat yang bukan peruntukannya sering menjadi pemicu kecelakaan dan kemacetan. Oleh karena itu, kami rutin melakukan penertiban," ujar Malizar Ade, Selasa (9/7/2024).

Ade menyebut pihaknya rutin berkoordinasi dengan Polresta Padang, Satpol PP, serta komunitas peduli keselamatan terkait titik-titik parkir liar yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

"Ketika kami mendapatkan informasi terkait kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan sehingga memicu kecelakaan dan kemacetan, kami langsung turun ke lapangan," jelasnya.

Ade menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang mobilnya diderek diharuskan membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021.

"Untuk kendaraan yang sudah diderek, mereka harus membayar denda sesuai dengan Perwako Nomor 32 Tahun 2021. Dendanya sebesar Rp350 ribu untuk mobil kecil roda empat, dan Rp500 ribu untuk mobil besar seperti roda enam dan seterusnya," katanya.

Baca Juga:Pertama di Indonesia! Pameran Hologram 3D Siti Nurbaya Hadir di HUT Padang ke-355

Pihaknya juga mengimbau masyarakat pengguna jalan dan pengemudi untuk mematuhi aturan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna lainnya, serta agar Kota Padang tertib parkir dan tidak sembarangan.

"Parkirlah pada tempat yang sudah disediakan. Kami berharap kegiatan ini membawa efek jera dan berdampak positif bagi Kota Padang, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan teratur, sehingga disukai oleh pengguna jalan," pungkasnya.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini