Kejati Menang Praperadilan Lawan Tersangka Dugaan Korupsi Alat Praktik SMA Dinas Pendidikan Sumbar

Kejati Sumbar menangkan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Riki Chandra
Senin, 08 Juli 2024 | 19:42 WIB
Kejati Menang Praperadilan Lawan Tersangka Dugaan Korupsi Alat Praktik SMA Dinas Pendidikan Sumbar
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang dijaukan tersangka korupsi DRS di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (8/7/2024). [Dok.Antara/Fathul Abdi]

Tujuh tersangka lainnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) dan telah ditahan, kecuali BA yang kini berstatus sebagai "buronan".

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini