SuaraSumbar.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang (1 meninggal dunia) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar lebih.
Dari sembilan tersangka itu, empat orang di antaranya berstatus sebagai ASN di Pemprov Sumbar. Bahkan, salah seorang di antaranya kini menjabat sebagai Kepala Biro.
Gubernur Sumbar Mahyeldi sangat menghargai proses hukum yang sedang bergulir di Kejati Sumbar. Menurutnya, kasus ini sepenuhnya kewenangan kejaksaan.
“Ya ini kewenangan dari kejaksaan, ya. Maka itu, kami menghargai. Kemudian prosedur yang dilakukan secara hukum kami dukung itu bisa berjalan,” kata Mahyeldi di kedatangan VVIP BIM, Kamis (30/5/2024).
Mahyeldi berharap aturan-aturan yang berjalan sesuai denga ketentuan. “Dan segala sesuatunya berjalan lancar, kemudian apa yang diharapkan semua kita terlaksana dengan baik,” tambahnya.
Terkait adanya 4 orang berstatus ASN, Mahyeldi enggan berkomentar banyak. Karena secara pasti, nama-nama tersangka yang diumumkan Kejati Sumbar hanya inisial.
“Kan kita belum tahu secara persis, ya. Kan secara nama-nama (tersangka) inisial,” ungkapnya.
Mahyeldi belum memastikan apakah nama-nama tersangka ASN ini apakah dinonaktifkan dari jabatannya atau bagaimana. Begitupun apakah asa bantuan hukum.
“Biasanya (bantuan hukum) dari organisasi ya. Biasanya dari Korpri. Kita lihat perkembangan kasusnya nanti,” pungkasnya.
Kontributor: Saptra S