Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh Dihentikan, Pelaku Alami Skizofrenia

Sebelumnya, petugas sempat menahan RF pada Jumat malam setelah ia menganiaya Riski.

Suhardiman
Minggu, 30 Juni 2024 | 15:49 WIB
Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh Dihentikan, Pelaku Alami Skizofrenia
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. [ANTARA]

SuaraSumbar.id - Kasus penyayatan yang dilakukan RF (22), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dihentikan polisi.

RF diduga menyayat leher Riski, warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, pada Jumat 10 Mei 2024 hingga korban terluka dan harus dirawat di rumah sakit.

"Kasus ini kami hentikan atau sudah di SP-3 kan karena RF dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh dokter Bangsal Zaitun RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy melansir Antara, Minggu (30/6/2024).

Sebelumnya, petugas sempat menahan RF pada Jumat malam setelah ia menganiaya Riski. RF datang secara tiba-tiba lalu melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau ke leher korban yang sedang duduk di sebuah warung kopi. Akibat kejadian ini korban mengalami luka sayatan di bagian lehernya.

Penghentian kasus ini berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa RF mengalami gangguan jiwa jenis Skizofrenia.

Seperti diketahui, penyakit Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat mempengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi penderitanya.

Polisi juga mendapatkan surat keterangan lain yang menegaskan bahwa tersangka RF selama ini mengalami penyakit gangguan jiwa dan mental, dan RF selama ini memang menjalani perawatan terkait penyakit yang dialami.

"Saat ini RF sudah di bawa ke Banda Aceh untuk diobati oleh pihak keluarga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini