Duduk Perkara Pria Pasaman Barat Ditangkap karena Persetubuhan Anak di Bawah Umur

NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.

Bernadette Sariyem
Minggu, 09 Juni 2024 | 15:41 WIB
Duduk Perkara Pria Pasaman Barat Ditangkap karena Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi (Freepik)

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial NF (38) telah ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat karena diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AW (17).

Penangkapan berlangsung di Perumahan PT. Bakrie Pasaman Plantation (BPP) Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, pada Kamis (6/6/2024).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, mengkonfirmasi bahwa NF diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/V/2024/SPKT RES PASBAR yang terdaftar tanggal 10 Mei 2024.

"Kasus ini terkait dengan dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi ketika korban masih berusia 15 tahun," ujar AKP Fahrel Haris, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga:Bejat! Tetangga di Pasbar Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Bujuk Rayu dan Janji Uang

Menurut keterangan AKP Fahrel, kejadian pertama dilaporkan terjadi pada dini hari Kamis (22/9/2022) di komplek perumahan PT. BPP Nagari Sungai Aur.

Pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali.

"Kejadian kedua berlangsung di rumah kerabat saat acara pesta pernikahan pada minggu ketiga bulan September 2022," tambahnya.

Insiden ini terungkap setelah orang tua korban memperhatikan perubahan sikap pada AW, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada mereka. Langsung setelah itu, ayah AW melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat.

NF, yang merupakan tetangga korban dan karyawan di perusahaan yang sama, telah dipekerjakan selama sekitar empat tahun.

Baca Juga:Pasaman Barat Butuh Shelter Tsunami, 80 Ribu Jiwa Lebih Warga Tinggal di Garis Pantai

"Pelaku menggunakan cara membujuk dan merayu korban, serta memberikan uang setiap kali melakukan persetubuhan," jelas AKP Fahrel.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan bukti yang telah dikumpulkan, NF saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim telah menjerat NF dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 82, Jo Pasal 76 D, 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak