SuaraSumbar.id - Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), menerapkan sanksi terhadap dua pria dan satu waria yang diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis di sebuah penginapan pada Jumat 7 Juni 2024 malam.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian mengatakan, mereka melanggar Perda No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
"Ketiganya dijatuhi sanksi denda masing-masing Rp 1 juta," katanya melansir Antara, Minggu (9/6/2024).
Adapun identitas ketiganya, yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung dan I (32) warga Kota Padang. Sementara waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
AM mengaku sebagai korban karena hanya memesan seorang perempuan melalui aplikasi. Tetapi saat di lokasi yang dijanjikan, ia bertemu dengan waria dan satu pria.
Saat ini pihaknya sedang gencar melaksanakan patroli pasca mendapatkan laporan masyarakat terkait sejumlah remaja laki-laki bergaya wanita berkumpul di sejumlah lokasi di daerah itu.
"(Karena itu saat mendapatkan laporan ada perlakuan LGBT) saya mengintruksikan anggota untuk sebagian ke kantor guna menindak lanjuti kasus ini, dan sebagian personel melanjutkan patroli di seputaran Kota Pariaman," jelasnya.
Salah seorang anggota penyidik ASN Dinas Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman Anto mengatakan, pihaknya tidak saja memberikan sanksi terhadap ketiganya, namun juga peringatan.
"Jika mereka masih mengulangi (perbuatan), maka mereka akan kami kirim ke tempat rehabilitasi untuk dibina," katanya.