SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial A di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena tega memperkosa keponakan perempuannya puluhan kali. Kasus yang menggemparkan ini berhasil diungkap oleh polisi setelah korban melapor kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada 1 Mei 2024.
"Telah kami tangkap seorang pria berinisial A terkait kasus pencabulan dan perkosaan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sungai Limau. Pelaku sendiri adalah paman dari korban," ujar Rinto pada Rabu (15/4/2024).
Kronologi kejadian berawal ketika korban, yang masih duduk di bangku sekolah, tinggal di rumah pelaku.
"Korban tinggal di rumah pelaku. Pada malam hari, pelaku membangunkan korban saat tidur lalu mencabuli korban hingga berujung pada pemerkosaan," kata Rinto.
Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2022. Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga mencapai 20 kali antara tahun 2022 hingga 2024. Setiap kali usai memperkosa, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapapun.
Korban yang tak tahan lagi akhirnya mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Korban mengadu ke orang tuanya. Saat orang tuanya bertanya kepada pelaku, pelaku berkilah," lanjut Rinto.
Tidak puas dengan jawaban pelaku, orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku mengakui segala perbuatannya dan diancam kurungan penjara selama 15 tahun," sebut Rinto.
- 1
- 2