Unand Gencar Olah Sampah Jadi Energi Baru Terbarukan

Unand menggencarkan pengolahan sampah organik yang berasal dari sampah di kampus tersebut menjadi sumber energi baru terbarukan.

Riki Chandra
Rabu, 08 Mei 2024 | 22:18 WIB
Unand Gencar Olah Sampah Jadi Energi Baru Terbarukan
Gerbang masuk kampus Unand. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan pengolahan sampah organik yang berasal dari sampah di kampus tersebut menjadi sumber energi baru terbarukan.

"Unand melihat sampah ini sebagai aset yang dapat kita olah menjadi sumber energi baru terbarukan," kata Rektor Unand Efa Yonnedi, Rabu (8/5/2024).

Unand telah memiliki Pusat Pengolahan Sampah Terpadu (PPST) yang berhasil mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Berbagai produk yang dihasilkan di antaranya pelet.

Bahkan, kampus tertua di luar Pulau Jawa tersebut telah menjalin kerja sama dengan PT Semen Padang yang menampung sampah-sampah organik berupa daun-daun kering menjadi residu biomassa kering.

Selain pelet dan residu biomassa, Unand juga sedang mengupayakan pengolahan energi baru terbarukan tersebut berupa biji plastik, pupuk organik dan lain sebagainya.

"Sampah yang dihasilkan di Unand akan diolah agar bernilai ekonomis," ujarnya.

Eks konsultan Bank Dunia tersebut mengatakan pengolahan sampah menjadi energi baru terbarukan perlu terus digencarkan untuk mewujudkan net zero emission.

Khusus di Ranah Minang, Efa Yonnedi melihat persoalan sampah perlu penanganan khusus dan kebijakan yang berkelanjutan oleh pemangku kepentingan. Sebagai contoh penutupan sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh.

"Kasus TPA Regional di Payakumbuh ini harus menjadi perhatian bersama. Kita semua harus bergerak cepat mencari solusi penanganan sampah ini," ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman mengatakan pemerintah daerah terus mengupayakan solusi jangka panjang untuk permasalahan TPA Regional sampah yang akan ditutup pada Mei 2024.

"Sekarang kita masih bisa membuang sampah di TPA Regional Payakumbuh yang dikelola Pemerintah Provinsi Sumbar. Tapi batas waktunya hanya sampai Mei 2024. Kita harus cari solusi jangka panjang," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak