Oknum Polisi Kurir Ganja 141 Kg Diringkus BNNP Sumbar, Ngaku Pesanan Narapidana dan Diupah Rp 2 Juta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba jenis ganja.

Riki Chandra
Selasa, 30 April 2024 | 16:45 WIB
Oknum Polisi Kurir Ganja 141 Kg Diringkus BNNP Sumbar, Ngaku Pesanan Narapidana dan Diupah Rp 2 Juta
Oknum polisi jadi kurir ganja diringkus jajaran BNNP Sumbar. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang oknum polisi yang terlibat jaringan narkoba jenis ganja. Barang haram seberat 141 kilogram tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana.

Oknum polisi itu berinisial A dengan pangkat Aipda. Ia diketahui berdinas di Polsek Batipuh, Polres Padang Panjang.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas mengatakan, penangkap oknum polisi ini dilakukan di Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

"Jadi kami mendapat informasi bahwa akan ada pengambilan barang (ganja) untuk dikirim ke Sumbar," ujar Ikhlas, Selasa (30/4/2024).

Ganja itu, kata Ikhlas, diambil pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal dengan mengendarai satu unit mobil. Kendaraan tersebut merupakan mobil pribadi oknum polisi itu.

"Kami bergerak ke perbatasan untuk dilakukan penindakan. Malam kami bergerak, terus pagi sekitar pukul 06.00 WIB mobil oknum ini lewat. Kami buntuti, sempat kejar-kejaran tapi tidak jauh. Lalu kami cegat," ungkapnya.

"Ternyata yang bersangkutan sendiri. Digeledah didapat membawa ganja," sambung Ikhlas.

Ia menambahkan, BNNP Sumbar sedang melakukan pengembangan terkait pengakuan oknum polisi bahwa ganja merupakan pesanan narapidana.

"Ada warga binaan yang memesan sedang kami dalami. Pengakuannya dikendalikan oleh temannya yang di Lapas. Rencana mau dikirim ke Padang, nanti ada yang ambil," imbuhnya.

Dari pengakuan oknum polisi, lanjut Ikhlas, ia mendapatkan upah uang jalan sebesar Rp 2 Juta. Namun upah selanjutnya akan dibayarkan setelah barang sampai di Kota Padang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini