SuaraSumbar.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemprov Sumbar. Kali ini, Kejati menggeledah kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) Setda Pemprov Sumbar, Senin (25/3/2024).
Penggeledahan itu masih berkaitan dengan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Sumbar. Pengadaan di tahun 2021 itu menelan anggaran Rp 18 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di gedung Dinas Pendidikan Sumbar beberapa waktu lalu. Sejumlah dokumen disita untuk di bawa ke ruang penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, dalam penggeledahan kali ini, pihaknya mencari dokumen yang tidak ditemukan atau dokumen yang sama sekali tidak dibawa oleh saksi-saksi pihak pengadaan.
"Makanya kami mengambil kebijakan penyelidikan dengan cara melakukan penggeledahan," katanya.
Sesuai data yang diperlukan, kata Hadiman, tim sudah menemukan barang bukti berupa dokumen, kemudian langsung di bawa ke ruang penyidik untuk di data sebagai tambahan bukti sebelumnya.
Dia membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan berkaitan dengan pengadaan alat peraga di dinas Pendidikan Sumbar pada tahun anggaran 2021 lalu.
"Kasus sudah berjalan selama 4 tahun. Seharusnya pihak pengadaan atau Pokja kooperatif memberikan dokumen yang kami butuhkan," katanya.
"Setelah ditanya, ternyata mereka tidak memberikan dengan alasan karena sudah hilang, sudah pindah gedung dan tidak tahu letak dokumen dimana," katanya lagi.
Sadiman sedikit membeberkan alasan dilakukan penggeledahan di Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa tersebut. Dimana dalam penentuan lelang pengadaan dilakukan Pokja.
- 1
- 2