SuaraSumbar.id - Seorang oknum guru PNS Sekolah Dasar (SD) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena diduga mencabuli muridnya sendiri.
"Pengungkapan kasus dugaan cabul terhadap anak di bawah umur itu berawal dari kakak korban yang curiga terhadap perubahan mental adiknya, bahkan hasil tes IQ korban sangat rendah," kata Kasi Humas Polresta Bukittinggi, Iptu Agustiar, Rabu (20/3/2024).
Berdasarkan laporan yang diterima Polresta Bukittinggi, aksi bejat guru laki-laki berinisial I (40) terhadap korban terakhir dilakukan pada Kamis (15/2/2024) lalu, di ruang kelas.
"Korban mengaku sudah berulang kali dicabuli sejak 2023 hingga 15 Februari 2024 lalu. Tapi pelaku membantah dan kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Agustiar.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian telah diamankan di Mapolres Bukittinggi.
Agustiar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka memberikan hukuman terhadap korban, sehingga korban menangis. Kemudian, pelaku membujuk dan merangkul korban dari belakang.
"Tersangka mencium korban dan menganggap korban adalah anaknya sendiri. Ini menurut pengakuan tersangka," ujar Agustiar.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perbuatan cabul pasal 81 (3) junto pasal 82 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga ancaman pidana. (Antara)