SuaraSumbar.id - Salah seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) diamankan polisi gara-gara mengaku membawa bom. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/2/2024).
Pelaku merupakan penumpang pesawat Lion Air tujuan Padang-Kualanamu, Medan.
Informasi itu dibenarkan Kapolsek BIM, Iptu Akbar Kharisma Tanjung. Menurutnya, penumpang itu telah diamankan dan telah diperiksa polisi.
"Ya, itu penumpang pesawat dari Padang menuju Medan," katanya kepada wartawan.
Baca Juga:Remaja Perempuan Asal Sumbar Dibuang di Jalan Tol Ancol, Ditemukan Pedagang Kopi
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan bom pada diri penumpang tersebut.
"Untuk sementara kita belum (menurunkan tim jibom), karena tidak ada kita temukan (bom)," katanya.
Untuk diketahui, bercanda membawa bom di bandara bisa dipenjara. Dalam situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dijelaskan bahwa pelaku bercanda bom dijerat dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Terhadap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun (Pasar 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Sampah Berserakan di Pinggir Jalan Kota Padang, DLH Klaim Petugas Telat Jemput