SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak melanggar aturan dengan berkampanye di media sosial pada masa tenang Pemilu 2024.
"Sejak Minggu (11/2/2024), tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye termasuk di media sosial. Kami sudah lakukan langkah preventif dengan mengingatkan Caleg sebelum masa tenang," kata Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, Senin (12/2/2024).
Meski sudah diingatkan, kata Khadafi, kemungkinan para caleg, atau simpatisan caleg untuk melakukan pelanggaran tetap ada. Pasalnya, pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk memantau seluruh akun media sosial yang didaftarkan oleh para caleg.
"Kalau tetap ditemukan, kita akan lakukan pengecekan dan melaporkan hal tersebut ke Dinas Kominfo, secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung ke platform media sosial yang melanggar," katanya.
Baca Juga:Ahok Jadi Senjata Rahasia PDIP di Pilpres 2024
Khadafi mengatakan, masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menyikapi caleg-caleg yang melakukan pelanggaran aturan tersebut. Apalagi, jika caleg itu menang, salah satu tugasnya adalah membuat aturan sesuai tingkatannya.
"Masyarakat tentu akan menilai kurang baik caleg yang suka melanggar aturan padahal nantinya akan menjadi orang yang merumuskan aturan bagi masyarakat," katanya.
Ia menilai kampanye lewat media sosial pada masa tenang bisa berakibat negatif bagi caleg. Berharap mendapatkan suara malah bisa-bisa jadi kehilangan suara karena masyarakat menjadi antipati.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun pada masa tenang 11-13 Februari 2024, termasuk di media sosial. (Antara)
Baca Juga:Erupsi Gunung Marapi Jelang Puasa Bisa Picu Kenaikan Harga Sembako