SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan dengan melakukan kampanye di media sosial selama masa tenang pemilu.
Sejak Minggu, 11 Februari 2024, segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, secara resmi dilarang untuk menjaga integritas proses pemilu.
Muhammad Khadafi, anggota Bawaslu Sumbar, mengungkapkan bahwa meskipun telah dilakukan pengingatkan kepada caleg sebelum memasuki masa tenang, risiko pelanggaran tetap ada.
Oleh karena itu, Bawaslu telah membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus untuk memantau aktivitas media sosial para caleg.
Baca Juga:15 TPS Pemilu 2024 Ini Berada di Dalam Hutan
"Kami akan melakukan pengecekan dan melaporkan akun-akun yang melanggar ke Dinas Kominfo, dan secara berjenjang ke Kementerian Kominfo RI untuk ditindaklanjuti langsung oleh platform media sosial terkait," ujar Khadafi, Senin (12/2/2024).
Khadafi menambahkan, masyarakat Sumatera Barat saat ini telah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap caleg yang melanggar aturan kampanye.
Dia menyatakan bahwa pelanggaran tersebut dapat berdampak negatif bagi caleg, dimana upaya mendapatkan suara bisa berubah menjadi kehilangan dukungan akibat antipati masyarakat.
Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 27 ayat 4 secara jelas melarang kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024, termasuk aktivitas di media sosial.
Namun, terlepas dari aturan tersebut, masih terdapat sejumlah akun media sosial di Sumbar yang tetap menampilkan konten kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Baca Juga:Difabel Tunarungu di Sumbar Akan Didampingi saat Coblos Surat Suara Pemilu 2024
Bawaslu Sumbar berkomitmen untuk mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran aturan kampanye selama masa tenang untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan. Ini menjadi bagian dari usaha membangun demokrasi yang bertanggung jawab dan menghormati hak-hak pemilih.
Kontributor : Rizky Islam