SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan detail honor dan biaya operasional yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama Pemilu 2024.
Menurut Jons Manedi, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp1.200.000, sedangkan anggota KPPS akan mendapatkan Rp1.100.000, dengan pengurangan pajak yang berlaku.
Jons menjelaskan, "Ada perbedaan dalam pengaturan potongan pajak antara petugas ASN, yang disesuaikan dengan golongan mereka, dan non-ASN."
Selain honor, ada juga pembiayaan lain yang akan diterima anggota KPPS melalui ketua KPPS, termasuk biaya pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sewa peralatan seperti scanner dan printer, yang totalnya mencapai Rp2.500.000, dengan detail Rp2.000.000 untuk pembuatan TPS dan Rp500.000 untuk sewa peralatan.
Baca Juga:Gubernur Sumatera Barat Imbau Patuhi Aturan Masa Tenang Pemilu 2024
Biaya operasional lainnya mencakup anggaran Rp1.000.000 untuk pengadaan barang kebutuhan TPS dan alat tulis kantor, serta bantuan pulsa sebesar Rp50.000 untuk dua orang operator sistem rekapitulasi elektronik (sirekap) di setiap KPPS.
Konsumsi di TPS pada hari pemungutan suara juga disiapkan, dengan jumlah sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) di masing-masing daerah.
Jons Manedi mengimbau KPU di kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan bank penampung anggaran untuk memastikan ketersediaan dana cash yang cukup menjelang H-7 pemungutan suara.
"Kita harus memastikan tidak ada kekurangan uang di bank penampung yang bisa mengganggu kelancaran tahapan pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya, menekankan pentingnya persiapan dan koordinasi yang baik untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Viral Cowok Nyoblos Pemilu di Mekkah Tapi Surat Suara Sudah Bolong