SuaraSumbar.id - Warga Nagari Tanjunggadang, Kecamatan Tanjunggadang, Kabupaten Sijunjung, mengecam ketidakpatuhan dua oknum, seorang bidan puskesmas dan seorang pegawai Kantor Wali Kota Sawahlunto, yang diduga terlibat dalam skandal asusila.
Kedua individu tersebut, yang tertangkap basah pada 21 November 2023, telah mengabaikan kewajiban membayar denda adat sebesar 100 zak semen sebagai sanksi atas perbuatan mereka.
Meskipun berjanji membayar denda tersebut sebelum akhir Desember 2023, sampai 9 Januari 2024, keduanya belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kesalahan ini memuncakkan kemarahan warga, yang sebelumnya telah menggerebek dan menangkap kedua pelaku dalam kondisi kompromi di rumah dinas bidan di Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang.
Baca Juga:700 Ekor Itik Mati Usai Diterjang Banjir di Sijunjung, Terjebak Dalam Kandang
Sidang adat yang dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat dan perwakilan ninik mamak, memutuskan sanksi adat tersebut.
NUR (50), seorang bidan di Puskesmas Tanjunggadang, dan TOL (52), pegawai Kantor Wali Kota Sawahlunto, mengakui perbuatan mereka di depan publik.
Keduanya yang telah menikah dengan pasangan masing-masing, kemudian disepakati untuk membayar denda 50 zak semen per orang.
Namun, ketidakpatuhan mereka dalam memenuhi sanksi ini telah mengecewakan warga Tanjunggadang, yang merasa dibohongi dan tidak dihargai.
Menanggapi situasi ini, komunitas lokal telah mengancam akan menggeruduk Kantor Dinas Kesehatan Sijunjung dalam waktu dekat.
Baca Juga:Foto Ciuman Beredar, Wali Nagari di Limapuluh Kota Didemo Warga dan Dituntut Mundur
Wali Nagari Tanjunggadang, Prima Randu, mengkonfirmasi peristiwa ini benar adanya.
"Tapi saya menekankan tuntutan warga bukan soal materi, tetapi tanggung jawab moral para pelaku," kata dia, dikutip hari Jumat (12/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung, Ezwandra, belum memberikan komentar terkait masalah ini.
Kontributor : Rizky Islam