SuaraSumbar.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) segera merampungkan laporan investigasi terkait dugaan malaadministrasi pemberian izin pendakian Gunung Marapi yang menewaskan 24 orang pendaki.
"Ombudsman Sumbar sudah sampai pada tahap pembuatan laporan investigasi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, dikutip dari Antara, Senin (8/1/2024).
Ia mengatakan, laporan investigasi tersebut meliputi pendataan awal seperti apa saja bentuk dugaan malaadministrasi izin pendakian yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Dari laporan investigasi awal, Ombudsman mengatakan Gunung Marapi yang secara administrasi berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar tersebut sudah berstatus waspada atau level dua sejak 2011.
Baca Juga:BKSDA Sumbar Tutup Aktivitas Pendakian 4 Gunung, Batas Waktu Belum Ditentukan
Artinya, sejak status waspada diterbitkan, para pendaki tidak diizinkan untuk menaiki puncak gunung atau berada di radius tiga kilometer dari puncak/kawah.
Namun, faktanya, saat erupsi terjadi pada Minggu, 3 Desember 2023, pada umumnya korban terjebak di sekitar kawah gunung.
"Sejak status level dua ditetapkan, seharusnya sudah ada upaya kita, terutama BKSDA, untuk memastikan sampai di mana pendaki bisa berada atau diizinkan," ujarnya.
Selain itu, pihak pengelola atau yang mengeluarkan izin pendakian juga harus menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang harus dilakukan para pendaki apabila terjadi erupsi.
Sejak Gunung Marapi erupsi, Ombudsman Sumbar memang belum melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pihak-pihak terkait. Namun, kejadian tersebut menjadi atensi serius lembaga itu pada 2024.
Baca Juga:Suara Dentuman hingga Gempa Iringi Erupsi Gunung Marapi, Warga Bukittinggi dan Agam Khawatir
Berkaca dari erupsi gunung api tipe freatik tersebut, banyak hal yang mestinya menjadi pelajaran oleh pemangku kepentingan. Tidak hanya masalah perizinan namun juga upaya meminimalisir kerugian akibat bencana alam.
"Yang pasti ada 24 orang meninggal dunia. Kemudian ada lagi kerugian petani di sekitar gunung yang terdampak abu vulkanik," ujarnya.
Dengan kata lain, pemerintah daerah maupun BKSDA Provinsi Sumbar tidak optimal dalam menghadapi status level II Gunung Marapi. Pemerintah daerah seharusnya lebih siap menyikapi peringatan yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).