Rektor Baru Unand Resmi Dilantik, Gugatan di PTUN Jalan Terus: Kami Yakin Ada Pelanggaran Administrasi!

Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri.

Riki Chandra
Senin, 20 November 2023 | 22:27 WIB
Rektor Baru Unand Resmi Dilantik, Gugatan di PTUN Jalan Terus: Kami Yakin Ada Pelanggaran Administrasi!
Gerbang masuk kampus Unand. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Dr Efa Yonnedi telah resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Andalas (Unand) periode 2023-2028 menggantikan Prof Yuliandri. Ia dilantik oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono di Padang, Senin (20/11/2023).

Di lain hal, sidang gugatan pemilihan Rektor Unand juga terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Tadi kabarnya rektor yang terpilih itu sudah dilantik. Cuman agenda sidang tetap berjalan. Besok agendanya replik duplik," kata pengacara penggugat, Rony Saputra kepada SuaraSumbar.id.

Selama persidangan berlangsung, Rony meyakini dan kuat praduga tergugat tidak mematuhi administrasi dalam pemilihan Rektor Unand.

"Dalam fakta persidangan semakin kuat praduga kita bahwa tergugat tidak menjalani perihal administrasi. Karena jawaban penggugat tidak ada di dalam gugatan kita. Artinya tidak subtansial dan dinilai keliru," tuturnya.

Meski demikian, kata Rony, PTUN yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. Namun, pihaknya akan berupaya menghadirkan fakta-fakta baru yang membuktikan pihak penyelenggara telah mengangkangi aturan dalam pemilihan rektor.

"Ada sekitar delapan kali persidangan lagi sampai ke putusan. Jika nanti tergugat dinyatakan kalah, tentunya harus menjalani putusan. Kemudian an sebaliknya, apabila kita kalah kita akan terima. Namun kita akan mengupayakan untuk banding," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam dosen menggugat pemilihan Rektor Universitas (Unand) Padang 2023. Gugatan itu lantaran dalam pemilihan telah melanggar peraturan Statuta kampus.

Feri Amsari, salah satu dosen yang menggugat mengatakan bahwa proses pemilihan rektor melalui Senat tidak ada dalam peraturan Statuta kampus. Namun hanya memberikan kewenangan kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

"MWA membuat peraturan sendiri yang mendelegasikan kewenangan proses pemilihan itu sebagian ke Senat Akademik Universitas Andalas (SAU) yang tidak punya ruang kewenangan, karena mereka sederajat dengan MWA," katanya.

Pendelegasian kewenangan itu, kata Feri, harusnya dari lembaga yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah dan prosesnya harus diatur dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Di dalam Statuta Unand, tidak ada mendelegasikan wewenang diberikan kepada MWA dan kepada SAU. Kalau itu dipaksakan, maka prosesnya menjadi cacat. Nah, proses yang cacat inilah yang perlu kami permasalahkan," ujarnya.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak