Warga Tolak Izin Tambang Andesit di Kota Padang, DLH Sumbar Bereaksi

Warga di Kelurahan Koto, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak izin tambang batu andesit diberikan kepada CV Putra Idola.

Riki Chandra
Senin, 20 November 2023 | 18:13 WIB
Warga Tolak Izin Tambang Andesit di Kota Padang, DLH Sumbar Bereaksi
Penolakan aktivitas tambang Andesit di Kota Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Warga di Kelurahan Koto, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menolak izin tambang batu andesit diberikan kepada CV Putra Idola. Surat penolakan ini telah dilayangkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar tertanggal 7 November 2023.

Lahan tersebut seluas kurang lebih 8.230 meter persegi, bersertifikat hak milik warga. Sebelumnya, perusahaan ini hanya diberikan izin untuk mengelola tambang tanah clay.

Menurut perwakilan pemilik lahan, Sri Hartati, izin tambang tanah clay yang dikelola CV Putra Idola telah dinyatakan habis. Kini, perusahaan ini ternyata mencoba mengurus izin tambang batu andesit tanpa persetujuan pemilik lahan.

“Bahwa pada saat ini kami pemilik lahan dan CV Putra Idola belum ada negosiasi dan kesepakatan terhadap pengambilan material di lahan kami,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).

Sri menegaskan, jika belum ada kesepakatan dengan pemilik lahan, perizinan tambang batu andesit yang akan dikelola CV Putra Idola tidak bisa dilanjutkan. Ia berharap dinas terkait tidak mengeluarkan izin.

“Makanya kami layangkan surat ke DLH Sumbar dengan harapan izin tambang batu andesit tidak dikeluarkan. Jangan sampai ada orang yang pasang badan di lahan kami kecuali pemilik lahan,” tegasnya.

Sri menyebutkan, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan ke CV Puta Idola dalam kasus ini. Namun surat tersebut tidak diindahkan.

“Makanya kami layangkan surat kedua yang dituju ke DLH Sumbar. Pada Oktober surat pertama telah kami layangkan ke CV Putra Idola,” ujarnya.

“Sekali lagi kami tegaskan, kami selaku pemilik lahan menyatakan belum menyerahkan lahan kami untuk dikelola oleh CV Putra Idola,” sambung Sri.

Sementara itu, Kepala DLH Sumbar, Asben Hendri, mengakui pihaknya menerima aduan warga terkait penolakan izin tambang batu andesit oleh CV Putra Idola. Izin tersebut sampai saat ini masih berproses dan belum dikeluarkan.

“Kami dalam pembahasan izin lingkungan pertama artinya tentunya melibatkan OPD terkait dalam penerbitan izin. Di antaranya kami mengundang seluruh unsur, pemerintah, camat, tokoh masyarakat di situ. Kami tidak ingin juga dalam proses penerbitan nanti ada masalah,” kata Asben.

Asben tak menampik lahan yang akan dikelola CV Putra Idola bermasalah, karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. Maka itu, DLH Sumbar masih mempertimbangkan mengeluarkan izin tambang.

“Informasinya soal ini kan ada yang mengaku (pemilik lahan), ada yang (masalah) sudah selesai. Dalam proses itu kami inventarisir. Agar kemudian hari dalam penerbitan izin tidak terjadi masalah. Ini yang kami jaga,” ungkapnya.

DLH Sumbar dalam kasus ini akan kembali mengkonfirmasi kepada kedua belah pihak, yakni warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dan pihak CV Putra Idola.

“Tentu dipertimbangkan (izin dikeluarkan). Tentu kedua pihak kami konfirmasi. Kami konfirmasi terlebih dahulu. Nanti dikeluarkan izin tapi nanti jadi masalah. Tentu kami pertimbangkan,” jelasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini